<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Inspirasi dan Ide &#187; MLM</title>
	<atom:link href="http://ariesaryanto.com/tag/mlm/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ariesaryanto.com</link>
	<description>Inspirasi &#124; Ide &#124; Network</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jul 2009 07:17:35 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>MLM, Halal atau Haram</title>
		<link>http://ariesaryanto.com/mlm-halal-atau-haram</link>
		<comments>http://ariesaryanto.com/mlm-halal-atau-haram#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 02:02:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Serbaneka]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariesaryanto.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah  Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’  (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip  boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim  Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah  Islam pada dasarnya termasuk kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’  (Jual-beli) yang hukum asalnya dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip  boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim  Al-Jauziyah <em>“Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada  dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah  adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”</em>. (Lihat I’lamul  Muwaqi’in 1/344). Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur  syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya;</p>
<ol>
<li>Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra.  berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: <em>“Riba itu  memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang  yang berzina dengan ibunya sendiri” </em>(HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul  Jami 3375)</li>
<li>Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata  : <em>“Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”</em>.  (HR. Muslim)</li>
<li>Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: <em>“Rasulullah  shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau  memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau  bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”</em>. (HR. Muslim  1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)</li>
<li>Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan  Produktifitas Riil); Firman Allah Ta’ala: <em>“Hai orang-orang beriman,  sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib,  adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.”</em> (QS. Al-Maidah: 90)</li>
<li>Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm). Firman Allah: <em>“Wahai orang-orang  yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang  bathil…”</em> (QS. An-Nisaa:29)</li>
<li>Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari  Ibnu ‘Abbas ra. berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda:  <em>“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan  sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”.</em> (HR. Abu Dawud dan Baihaqi  dengan sanad shahih)</li>
</ol>
<p>(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul  Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197,  Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair,  hal.60).</p>
<p>Allah SWT. berfirman: <em>“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba”</em> (QS.Al-Baaqarah:275), <em>“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa  dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.”</em> (QS.Al-Maidah:2)  Sabda Rasulullah saw: <em>“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.”</em> (HR.al-Baihaqi dan Ibnu Majah), <em>“Umat Islam terikat dengan persyaratan yang  mereka buka.”</em> (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim).</p>
<p>Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun  status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk  tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung  Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena  harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya  yang dapat diperftanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh  mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta  barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah.  Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang  menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi,  pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual  perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram.</p>
<p>Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan  Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah  merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun  di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan  solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat  diantaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold,  Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga  yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya  bangkrut seperti Gee Cosmos. Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak  diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk  Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata  minimal belanja perbulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan  perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun perbulan.</p>
<p>Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek;  produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan  pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah  halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi  yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual.  Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah,  pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk  barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat  dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM  MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk  yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada  kandungannya.</p>
<p>Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar  menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing  yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee,  bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan  distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih  disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan  barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk  memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)</p>
<p>Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level  marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya  (minimizing cots) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan  para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor)  yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.</p>
<p>Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya  dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi  memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu  ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini.  (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus  memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai  berikut: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad  bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan  hal-hal yang maksiat atau haram.</p>
<p>Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan  tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas  halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah  berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa  marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh  menghanguskan atau menghilangkannya. (QS. Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits  Nabi: <em>“Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”</em> (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh  Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya <em>“seseorang yang memakai jasa orang,  kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati  pembayaran upahnya.”</em> (HR. Bukhari).</p>
<p>Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau  distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: <em>“Hai  orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.”</em> (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: <em>“orang-orang Islam itu terikat  dengan perjanjian-perjanjian mereka.”</em> (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu  Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan  kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu  tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia  lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar.</p>
<p>Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif  psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya:  obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu  oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup  hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar  dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang  banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya)  berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang  pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan  tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash:  77 dan Al-Muthaffifin: 26).</p>
<p>IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh  agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu  kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan  mengkaji aspek:</p>
<ol>
<li>Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada  unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan  dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line  dibawahnya, maka hukumnya haram.</li>
<li>Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah  tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya.</li>
<li>Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah  produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.</li>
<li>Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan  menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau  kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut  dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.</li>
<li>Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak  demikian.</li>
</ol>
<p>Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal  berikut:</p>
<ol>
<li>Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan,  disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau  jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.</li>
<li>Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung  produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money  game).</li>
<li>Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying  transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan  membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.</li>
<li>Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang  dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.</li>
<li>Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal  dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.</li>
<li>Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun  antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan  cerminan hasil usaha masing-masing anggota.</li>
</ol>
<p>Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang  masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya  bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee,  legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram  seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror  (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era  21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli  1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: <em>“Janganlah  kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.”</em> (HR. Ibnu Majah  dan Daruquthni), <em>“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas  dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia  tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan  kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada  yang haram.” </em>(HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi  Thalib ra.: <em>“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada  sesuatu yang tidak meragukan.”</em> HR Tirmidzi dan Nasai).</p>
<p>Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan  perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008),  perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat  bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan  kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang  diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT  Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer  Indonesia.<br />
Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada  bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh  Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah;</p>
<ol>
<li>Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang  jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak  langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak  pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli  sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan  mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga  mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad  jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member  juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon  pembeli atau member baru.</li>
<li>Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang  tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual  lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan  point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka  keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena  mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.</li>
<li>Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada  keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban  mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang  pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini  merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan  tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.  Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari  masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan  bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti  deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung  unsur riba.</li>
</ol>
<p>Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus  sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang  tidak meneerapkan system syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif  yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing, saya merasa perlu  menyampikan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai  kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan  yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya  False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level  Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan  kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan  bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi  hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang.  Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan  pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi.  Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan  ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti  akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM  hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline  sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang  downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang  sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal  yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor  baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal  dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor  di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari  dalamnya sudah tidak stabil.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan  jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk  membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara  door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM  berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya,  yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem  penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke  konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung  satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan  belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan  terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan  tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat  atau saudara. Ketidak-layakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan  kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual  kesempatan menjadi distributor.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan  dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar  pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari  keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini  terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar  biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM  tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali  tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM  melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk.  Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang  dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan.  Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan.  Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan  karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang  tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah  orang MLM &#8220;big fish&#8221;. Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai  tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan  perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta  meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan  cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.</p>
<p><strong>Keempat:</strong> MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan  kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan  dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari  industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan  anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune  100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang  disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju  kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan  bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang  bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya.  Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai  pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan  bakatnya.</p>
<p><strong>Kelima:</strong> MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah  gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa  peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan  kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM,  penggunaan kata-kata seperti &#8220;komunitas&#8221; dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan  kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip  agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut  penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan  harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan  akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut  umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa  penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan  bendera atau agama tertentu, waspadalah! &#8220;Komunitas&#8221;, ”kekeluargaan” dan  &#8220;dukungan&#8221; yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata  didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka  menurun pula tingkat keterlibatannya dalam &#8220;komunitas&#8221; tersebut.</p>
<p><strong>Keenam:</strong> Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman  dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda  akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa  komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya  MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka  yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan  kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM  menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian  yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang  menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang  menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli  produk.</p>
<p><strong>Ketujuh:</strong> Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu  luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan  fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat  menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat  besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali  bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan  bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta  ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM  juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih  banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar  tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang,  maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu  seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri  dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi  kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya.  Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu  dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi  terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.</p>
<p><strong>Kedelapan:</strong> MLM dianggap bisnis baru yang positif dan  suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu  dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara  perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang  lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang  lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional  terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan  &#8220;penghasilan tak terbatas&#8221;. Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi  mereka yang &#8220;kalah&#8221;. MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak  orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak  menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya  sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan  menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan  peringatan-peringatan menakutkan.</p>
<p><strong>Kesembilan:</strong> MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki  bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu  dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha  mempekerjakan sendiri) yang sejati. &#8220;Memiliki&#8221; keanggotaan distributor MLM  hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan  MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan  keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat  diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang  untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan  individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya  pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya  sedikit kendali.</p>
<p><strong>Kesepuluh:</strong> MLM sering menolak dianggap sebagai program  piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu  diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos  dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang  praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam  undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis  yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC  (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas  melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada  yang menuntut. Hal ini juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di  Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk  menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus  dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat  hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar  mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor.<br />
Bisnis  MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan  anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan  gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum,  semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang  digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar  model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan  pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia  mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya  semua orang akan menjadi distributor MLM.</p>
<p>Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan  korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset  dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan  masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk  lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut  pembelian tiket lotere sebagai &#8220;usaha bisnis&#8221; dan memenangkan hadiahnya sebagai  &#8221; pendapatan seumur hidup bagi siapa saja&#8221;. Validitas pernyataan industri MLM  tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan  tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam  distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar  angkasa ET.</p>
<p>Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka  kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba  membeli ataupun bergabung sebagai distributor. Struktur MLM, di mana posisi pada  rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli  barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang  memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu  kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan  langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi  yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak  konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan  topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam  organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang  berlipat-ganda.</p>
<p>Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi  puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para  investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat  secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di  posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi  para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau  dituntut oleh pihak berwenang.</p>
<p>Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun  para penanam uang yang menaruh harapan. Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh  subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan,  seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial  dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga  berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan  terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke  para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim  kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program  investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan  dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit,  modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.</p>
<p>Karena pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional itulah, Saudi Arabia  mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935  demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor  3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis  jual beli dengan sistem MLM.</p>
<p>Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas  haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya  mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut  Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money  Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari  beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan  financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang  dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya  adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya  adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka  terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut  dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah  singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah  satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis  penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).</li>
<li>Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk  mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400  ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan  MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya  tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). Rendahnya biaya  pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan  yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya  biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus  penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.</li>
<li>Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau,  karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk  yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.</li>
<li>Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada  konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM  yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa  perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun  seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas  dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan. Pada  Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau  jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa  bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari  sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis  yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan  saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.</li>
<li>Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama  bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma  ’ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau  karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki  penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.</li>
</ol>
<p>Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida. Kalau di  Perusahaan MLM yang sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya  kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada  orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal  keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan  kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang  mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal  umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya  masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan  tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.</p>
<p>Dikutip dari eramuslim.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariesaryanto.com/mlm-halal-atau-haram/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
