Hukuman Mati
Jul 29th, 2008 | By admin | Category: RenunganHukuman mati sepertinya merupakan sesuatu hal yang selalu hangat untuk diperdebatkan terkait dengan konstitusi yang ada di setiap negara. Dan di Indonesia issue ini masih segar terutama karena sebelum ini sudah ada eksekusi hukuman mati yang dilakukan terhadap Sumiasih dan Sugeng , terpidana kasus pembunuhan LetKol Purwanto dan keluarganya. Dan ditambah lagi dengan kasus terakhir pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan walaupun proses peradilannya belum dimulai tapi sudah banyak yang menginginkan agar pelaku di kenakan hukuman mati terkait dengan kekejaman yang sudah dilakukannya.
Sebenarnya bagaimana sih hukuman mati, dan perlu atau tidak sih hukuman mati itu dilakukan. Terlepas dari kasus kasus diatas, banyak pro dan kontra mengenai hukuman mati dan masing masing pihak punya argumentasinya masing masing. Hukuman mati ini sebenarnya sudah dilakukan sejak jaman dulu kala dengan berbagai bentuknya masing masing, tapi mungkin untuk jaman dulu jenis hukuman mati yang populer adalah hukum gantung. Dari data tahun 2005 (red:wikipedia) di seluruh dunia ada sekitar 2.148 hukuman mati yang dilakukan di 22 negara termasuk Indonesia, dimana 94% hanya dilakukan di Iran, Tiongkok, Saudi Arabia dan Amerika Serikat.
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum. (data wikipedia)
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban.Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Diluar kontroversi Pro dan Kontra , sebaiknya hukuman mati tetap diberlakukan karena selain ada efek jangka panjang juga buat masyarakat muslim aturan ini sendiri ada dalam Al-Quran. Tapi tentunya hal ini harus didukung dengan konstitusi atau sistem peradilan yang benar benar adil dan kuat, jangan sampai orang yang tidak bersalah malah menjadi korban. Selain itu seharusnya memang dilihat jenis kejahatan apa saja yang layak dijatuhi hukuman mati…..kalau koruptor seperti anggota DPR atau pejabat apakah itu layak dijatuhi hukuman mati….heheh publiklah yang akan bisa menjawabnya… tapi ingat seadil-adilnya peradilan, adalah peradilan Allah di akhirat nanti kelak….


